• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Jumat, September 22, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Editor: JDT

Mei 25, 2023
in HUKUM & KRIMINAL
Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

BONE, RadarNKRI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Bone Agus Mulyadi,C.LE Menggelar Konferensi Pers terkait Laporan pengrusakan dan pembakaran kawasan hutan, di Kafe d’ Noer Coffee Break, Kamis 25 Mei 2023.

Menurutnya, Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Rusaknya lingkungan hidup akan merusak habitat hewan dan hayati di sekelilingnya dan pada akhirnya hutan akan menjadi gundul.

Lompo Panra Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Olehnya itu, Agus Mulyadi dalam konferensi Pers menyampaikan telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran hutan serta menggunduli kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai lahan tani tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang di Lompo Panra Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

“kami sudah melaporkan kejadian tersebut di kantor kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulu Bila pada hari Senin, 22 Mei 2023.” Ujar Agus Mulyadi

Penebangan dan pembakaran hutan mengakibatkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kerusakan sumber hayati lingkungan hidup.

Agus Mulyadi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“kami selaku anak darah asli dari Bugis Bone tidak mau melihat lingkungan hidup menjadi rusak karena perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Harapan kami, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bisa bertindak cepat dan menangkap pelaku pengrusakan dan pembakaran hutan tersebut.” jelas Agus saat menggelar Konferensi Pers di Kafe d’ Noer Coffee Break, Kamis 25 Mei 2023.

Sementara di konfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulu Bila, Andi Hariadi membenarkan adanya surat dari ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bone.

“kami sementara menelaah hal tersebut, nanti kami laporkan hasilnya,” Ujar Andi Hariadi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Laporan: JDT

Tags: DPD BAIN HAM RI BonePembakaran HutanPengrusakan Hutan
Share51Tweet32Send
Previous Post

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Next Post

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Agustus 12, 2023
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

September 16, 2023
Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

September 14, 2023
Polisi Tetapkan Pemotor Yang Tabrak Wartawan dan Petugas Operasi Zebra Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pemotor Yang Tabrak Wartawan dan Petugas Operasi Zebra Jadi Tersangka

September 14, 2023
Kapolda Jatim Beri Apresiasi Warga Pesilat Yang Sudah Tertibkan Tugu Perguruan Silat Secara Mandiri

Kapolda Jatim Beri Apresiasi Warga Pesilat Yang Sudah Tertibkan Tugu Perguruan Silat Secara Mandiri

September 14, 2023

Recent News

Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

September 16, 2023
Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

September 14, 2023
Polisi Tetapkan Pemotor Yang Tabrak Wartawan dan Petugas Operasi Zebra Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pemotor Yang Tabrak Wartawan dan Petugas Operasi Zebra Jadi Tersangka

September 14, 2023
Kapolda Jatim Beri Apresiasi Warga Pesilat Yang Sudah Tertibkan Tugu Perguruan Silat Secara Mandiri

Kapolda Jatim Beri Apresiasi Warga Pesilat Yang Sudah Tertibkan Tugu Perguruan Silat Secara Mandiri

September 14, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

Diduga gegara Insentif Tak Diberikan,Oknum Perawat Di RS Syekh Yusuf Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Pasien

September 16, 2023
Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

Sinergitas Polres Tulungagung Bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

September 14, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In