• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Mei 28, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

November 10, 2022
in HUKUM & KRIMINAL
Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

SIDRAP, RadarNKRI – Sidang Terdakwa AM, Kasus kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kab. Sidrap tahun 2021 kembali di gelar. Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, Penasehat Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Pengadilan Negeri Sidrap. Jl. Jend. Sudirman, Kab. Sidrap, Sul-sel. Rabu, 9 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim, Jusdy Purmawan, S.H.M.H., Dr. Hardianto Gjanggih, S.H.,MH, Ahli Pidana memaparkan terapan hukum pada delik penyertaan dan hukum siber, pidana ITE.

Penasehat Hukum, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA., CIL. mempertanyakan kepada ahli unsur dakwaan terhadap AM dalam surat dakwaan dengan peranan turut serta perbuatan pidana pasal 50 jo, pasal 34 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP, dan pasal 46 jo pasal 30 UU ITE jo pasal 55 dan 56 KUHP secara alternatif primair subsidiair.

Menurut Hardianto Djanggih, menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan yang dalam pengertiannya diartikan dengan “menghendaki dan mengetahui”(willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

“Dalam rumusan pasal 30 terkait “orang itu dengan sengaja”, karena perbuatan yang dilarang disitu mengakses, jadi pada diri dari si pelaku harus ada menghendaki perbuatan mengakses dan mengetahui perbuatan mengakses.”, ungkap Hardianto Djanggih.

” Dikaitkan dengan pasal 55 dari ayat 1 ke 1 ada 3 peran, ada yang melakukan, ada yang menyuruh dan ada yang turut serta. Merupakan perbuatan terputus jika di juncto dengan pasal 55 ayat 1 ke 1, kaitannya dengan terdakwa yang sengaja dan turut serta, jika tidak dibuktikan siapa yang menyuruh melakukan, kehendak tadi unsur kesengajaan merupakan unsur yang paripurna jika ini mampu diuraikan dan dibuktikan.”. Sambungnya.

Penasehat Hukum juga mempertanyakan tentang dakwaan AM yang dalam pembuktiannya hanya dibuktikan oleh keterangan satu orang saksi sementara keterangan saksi tersebut tidak berafiliasi dengan keterangan saksi lain.

“Orang dapat dapat dimintai pertanggung jawaban pidana jika terpepenuhi 2 unsur alat bukti, kaitannya dengan ikut serta, perlu penegasan bukti peran dalam pasal 55 itu.
“. Ungkap hardianto Djanggih.

Penasihat hukum juga menanyakan mengapa polisi yang bertindak selaku pelapor dan bukan BKN, Ahli menjelaskan kata “komputer milik orang lain” Yang dalam rumusan pasal 30 UU ITE menunjukkan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan.

Ketika majelis hakim meminta pendapat ahli, maka ahli menguatkan pendapatnya dengan membandingkan rumusan pasal 32 UU ITE yang dalam rumusan pasalnya menyebutkan komputer milik orang lain dan atau umum.
Yang menegaskan seharusnya yang melaporkan perkara ini adalah pemilik komputer atau data elektronik yang merupakan korban, dan bukan polisi. Polisi hanya dapat melaporkan perkara yang menjadi delik biasa dalam bentuk laporan model LP A.

Usai Sidang. Dimintai tanggapan oleh media sehubungan pandang ahli dan juga menanggapi tanggapan penasehat hukum dalam sidang. JPU Ady Haryadi Annas SH.,M.H., mengatakan ,”Keterangan pendapat ahli bagus, ini menguatkan Dakwaan kami. Penasehat hukum pernah melakukan eksepsi dan ditolak melalui Putusan sela dan dakwaan kami diterima oleh majelis hakim dan disidangkan sampai hari ini. ” Ungkapnya.

Di Konfirmasi media, Penasihat hukum berpendapat bahwa sudah seharusnya pelaku utama diperiksa dulu apakah betul melakukan perbuatan ini secara bersama sama.

“Bagaimana jika nanti dalam pemeriksaan para terdakwa yang DPO mereka memberikan jawaban tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa AM, atau tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.”

“Kami berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan memutuskan perkara berdasarkan barang bukti yang ditampilkan dalam persidangan. Tidak adanya pemeriksaan barang bukti berupa laptop yang berfungsi sebagai peremot aplikasi seharusnya membuktikan pengajuan perkara ini belum lengkap untuk menghukum orang atau memenjarakan terdakwa AM. Penasihat hukum melihat terdapat hubungan emosional yang sangat tidak sehat dalam penanganan perkara ini, khususnya tata cara penuntut umum bersikap dan bertutur kata terhadap klien kami.” Sambung Penasehat terdakwa AM, Adv. Muh Israq Mahmud, S.H.,CLA.,CIL.

Laporan: Harrey Kiswah

Tags: Kasus CASNPengadilan Negeri SidrapSidrap
Share58Tweet36Send
Previous Post

Polda Sulsel Ajak Masyarakat Dukung Kesuksesan Event KTT G20

Next Post

Kolaborasi Dalam Aksi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Mei 15, 2023
Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Mei 14, 2023

Recent News

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Mei 15, 2023
Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Mei 14, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In