• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home NASIONAL

LBH Keras Hadir Sebagai Jembatan Dalam Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Juli 24, 2022
in NASIONAL, HUKUM & KRIMINAL
LBH Keras Hadir Sebagai Jembatan Dalam Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Makassar | Radarnkri.com – Bantuan hukum adalah hak untuk orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico), sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945.

Dimana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela Advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Banyaknya masyarakat yang mencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak tahu dan atau bahkan tidak mengerti akan adanya akses bantuan hukum. Sehingga Aktivis Hukum Herman Nompo, ST,SH beserta aktivis hukum lainnya berkomitmen mendirikan dan membentuk suatu lembaga Hukum yang diberi nama “LBH Keras” (Keadilan Rakyat Sejahtera)

Sembari kami mengurus legalitas LBH KERAS semoga secepatnya bisa berjalan sesegera mungkin agar masyarakat bisa kita layani dalam mendapatkan perlindungan hukum di negara Indonesia yang kita cintai sesuai perundang undangan “sambil mengepalkan tangannya”

Menurut Herman, Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM.

“Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara kesejahteraan (welfare state)” Ujar Pendiri LBH Keadilan Rakyat Sejahtera (KERAS) itu.

Adapun konsep yang menjadi slogan LBH Keras Indonesia yaitu “Justice For The People” atau Keadilan Rakyat Sejahtera.

Dijelaskan Herman, kedepanya, Langkah awal yang akan di lakukan LBH Keras yaitu bersosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendampingan hukum, karena Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum.” Bebernya.

Hal senada disampaikan oleh Advokat Muda Sandi Fajri, SH, MH, dia mengatakan bahwa Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan acces to justice (akses terhadap keadilan) sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum.” Kata Sandi.

Diakhir penjelasannya, Sandi mengatakan bahwa “Peranan LBH dalam menjalani tugasnya untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu atau dikategorikan miskin masih belum efektif, dikarenakan secara kuantitas jumlah LBH masih terbatas dan personil advokat yang menangani perkaranya masih terbatas.” Tutupnya.

Untuk diketahui, LBH Keras Indonesia didirikan atas inisiatif Sejumlah Advokat Senior dan Milenial di Kota Makassar agar masyarakat miskin bisa mendapat keadilan sesuai dengan Sila ke lima yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jelasnya

Laporan : RQ

Share51Tweet32Send
Previous Post

Salman Sitaba Resmi Resign Dari Gojai Media Group

Next Post

Ada Apa Dengan Director Utama CLA LAW FIRM : Herman Nompo, S.H

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Desember 16, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

November 10, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Januari 26, 2023
Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Januari 24, 2023
Program Doktor, Camat Tallo Melaksanakan Ujian Proposal

Program Doktor, Camat Tallo Melaksanakan Ujian Proposal

Januari 24, 2023
Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Januari 21, 2023

Recent News

Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Januari 26, 2023
Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Januari 24, 2023
Program Doktor, Camat Tallo Melaksanakan Ujian Proposal

Program Doktor, Camat Tallo Melaksanakan Ujian Proposal

Januari 24, 2023
Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Kabupaten Blora Bertabur Bintang, Empat Jendral Pulang Kampung

Januari 21, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Diduga Tambang Ilegal, Tanpa IUP, Izin Produksi dan Lingkungan Hidup

Januari 26, 2023
Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Antisipasi Penyumbatan Drainase, Satgas Kecamatan Tallo Melakukan Pengerukan 

Januari 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In