• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Kamis, Juli 7, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Korban Kerugian Nasabah Bank BNI Kian Bertambah

September 4, 2021
in HUKUM & KRIMINAL

Makassar, RADARNKRI – Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat, sebagai wadah masyarakat yang dipercayakan untuk menabung uang malah menjadi tempat yang meresahkan pada saat ini dengan permasalahan yang ada, seperti yang terjadi saat ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk bermasalah dengan Nasabahnya.

Pasalnya, Deposito nasabah yang telah ditabung tidak bisa dicairkan pihak PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ), Tbk.

Hal ini dialami oleh 2 orang nasabah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk yaitu Bapak Hendrik dan Bapak Heng Pao Tek.

Kedua nasabah ini memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah yang  telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000,- (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, namun ketika kedua nasabah ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk tidak mencairkannya.

Terhadap ini, telah di tempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepada Pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rudi Kadiaman, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan Saudari Melati Bunga Sombe selaku Karyawan yang bekerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan hasil dari pertemuan tersebut adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito yang dialami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sejumlah Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa, 13 April 2021 paling lambat jam 18.00 WITA. Tetapi terhitung sampai hari ini, janji dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk hanyalah sebatas omongan belaka saja tanpa adanya itikad baik untuk mengembalikan dana milik Bapak Hendrik dan Heng Pao Tek.

Lebih lanjut Rudi Kadiaman, SH mengatakan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan somasi kedua bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank BUMN memerlukan putusan Pengadilan Negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Makassar untuk mengganti kerugian dari nasabah BNI, klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kami mendapati bahwa tidak hanya klien kami yang menjadi korban kerugian dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, tetapi ada pihak lain selaku nasabah PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yakni Bapak Idris Manggabarani yang mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah) dan tak hanya Bapak Idris Manggabarani tetapi ada lagi nasabah lain yang mengalami kerugian tersebut dengan kerugian sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah.)

Maka dari itu, dapat dilihat bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Milik Negara tidak bisa menjaga dana dan kepercayaan dari para nasabah dengan adanya kejadian ini.” ungkap Rudi Kadiaman, SH, Sabtu 4 September 2021 di Jalan Lasinrang, saat konferensi Pers.

Seharusnya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank dapat menjaga dan menjamin dana dari para nasabah yang telah dipercayakan di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, bukan malah nasabah yang harus menanggung kerugian yang tidak seharusnya terjadi.

Kami berharap dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah), ” Tutur Rudi Kadiaman, SH.

Laporan : Sari WA

Share49Tweet31Send
Previous Post

Ketum: Masuknya Pengurus Provinsi  Bentuk Komunikasi dan Dukungan Kuat

Next Post

Dalton Makassar Ethnicity Wedding Expo 2021

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In