RADARNKRI – Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, Allah mengatur yang terbaik untuk manusia. Namun terkadang sayang kita sebagai manusia sulit sekali untuk segera berhikmah atas kisah yang dialami.
Seperti inilah gambaran kira-kira nasib yang dialami MA (21) Taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong saat ini.
Pasalnya, MA sudah melakukan pembayaran Ujian Keahlian Pelaut (UKP) sebanyak Rp. 2.248.000 pada 25 Agustus 2021 namun tak dapat mengikuti UKP karena surat keterangan lulus sudah tidak berlaku lagi (Ekspire)
Sebelumnya, MA sudah pernah melakukan pendaftaran pada bulan Juli 2021 karena ingin mengikuti UKP tetapi kepala Koordinator PUKP berinisial (S) sedang menderita penyakit COVID-19 yang menyebabkan gangguan sistem pernapasan,” ungkap Jufri Awing kepada RadarEkspres.
Berselang 2 Minggu pada bulan juli, MA kembali mendatangi Kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong bermaksud ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti UKP namun lagi-lagi (S) selaku kepala PUKP masih sementara isolasi Mandiri.
Sehingga pada saat MA ingin mengikuti kembali UKP pada bulan Agustus 2021 kartu Surat Keterangan Lulus (SKL) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Jufri Awing selaku Kakak MA berharap adiknya masih bisa mengikuti Ujian Keahlian Pelaut (UKP) walaupun mengulang asalkan adiknya bisa melanjutkan pendidikan,” ucap jufri sedih.
“Saya berharap pihak Kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong bisa memberikan kebijakan,” tutur Jufri Awing kepada wartawan Radarekspres, Senin 30 Agustus 2021 di Warkop Bundu Jl.Talasalapang.
Discussion about this post