• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Senin, Juli 4, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kredit Fiktif, Permohonan KUR ditolak Karena BI Checking

September 1, 2021
in HUKUM & KRIMINAL

MAKASSAR – RadarNkri – Law Firm W. Pattiwaellapia (WP) dampingi Sandi, korban penyalahgunaan data kredit fiktif.

Sandi (31) Warga Jl. Pelita Makassar, yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengalami BI Cheking yang diketahui setelah pengajuan permohonan KUR ditolak salah satu Bank BUMN. “Maret (2021) saya mengajukan tapi ditolak oleh bank karena BI Cheking di BAF ( Bussan Auto Finance)”, Terang Sandi. (01/09/2021).

Kerugian Materil dan Inmateril bagi sandi sangat besar dikarenakan pengajuan KUR tersebut nantinya akan digunankan untuk mengembangkan usaha untuk menghidupi ke 3 anaknya ditengah masa pandemik covid19. Sandi dianggap bermasalah pada pembayaran produk elektronik yang menurutnya tidak pernah dia ajukan permohonannya untuk kredit di BAF.

Sejak sandi angkat kuasa di WP (Law Firm Pattiwaellapia) di bulan april 2021. Kuasa hukum telah meminta kepada BAF untuk menunjukkan dokumen-dokumen pengajuan permohonan kredit atas nama kliennya melalui somasi, namun tidak diberikan. Surat Pemutihan diberikan setelah Tim Kuasa Hukum WP bersama Tim Media menyambangi langsung Kantor BAF, di Komplek Alauddin Plaza & Town House No 5-6, Jl. Sultan Alauddin, Makassar.

“Sejak Bulan April saya sudah meminta data pengajuan, atau data serah-terima barang jaminan dari BAF namun sampai sekarang tidak ada, yang diberikan hanyalah surat pemutihan (bukti pelunasan) yang mengugurkan status BI Cheking”. Jelas Chandro F Siburian SH, tim Kuasa Hukum WP.

Menurut William Pattiwaellapia SH, Keganjalan dalam masalah ini, disebabkan Pelaku/mantan karyawan BAF yang telah menjalani proses hukum dikepolisian atas kasus yg sama tetapi tidak menjalani proses dan sanksi hukum atas tindak pidana terhadap kliennya.

Lanjutnya, Manajemen BAF Sendiri tidak kooperatif pada masalah dan kerugian yang dialami kliennya dengan menunjukan pembuktian dokumen pendukung pengajuan kredit sebagai bukti terjadinya penyalahgunaan data sebagai dasar proses hukum kliennya kelak untuk menuntut hak atas kerugian yang di alami.

” Walaupun sudah di putihkan tidak menggugurkan Hak serta Perdata dan Pidananya “, terang William Pattiwaellapia SH.

Share49Tweet31Send
Previous Post

Nasib! Taruna Barombong Tak Bisa Mengikuti Ujian Keahlian Pelaut, Ini Sebabnya

Next Post

Ketum: Masuknya Pengurus Provinsi  Bentuk Komunikasi dan Dukungan Kuat

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 85.8k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In