Lebih jauh Muhammad Nur menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Baharuddin Hafid karena telah melakukan pelanggaran etik. Oleh beberapa media, Baharuddin diberitakan memperkosa seorang wanita inisial PD yang merupakan calon anggota legislatif Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.
βTentu teman-teman pers mengetahui bahwa segala tuduhan itu sangat jauh dari subtansi yang dituduhkan, ketika teman-teman membaca kronologi dan poin-poin pengaduan yang tidak pernah terbukti,β jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan RadarNKRI, Muhammad Nur menegaskan bahwa dirinya bersama tim sedang proses pengumpulan sejumlah berita dari beberapa media yang bakal menjadi bukti untuk diadukan ke Dewan Pers.
Laporan : Sudarman
Discussion about this post