• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Senin, Juli 4, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Viral!!! Sidang “Lakurang Siri” Diduga Janggal

September 11, 2020
in HUKUM & KRIMINAL

MAROS, radarnkri.com | Sidang UU ITE “Lakurang Siri” digelar Pengadilan Negeri Maros berdasarkan nomor perkara 174/Pid Sus/2020/PN Mrs, dengan terdakwa Hj. Azizyah Usman Malik, Kamis, 10/09/2020 diduga janggal.

Pasalnya, selain sidang digelar sebelum sidang praperadilan Inkracht, kendati sidang tersebut sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP), juga ditemukan dokumen telah direkayasa.

Kepada media ini, Muh. Israq Mahmud, Shi., Cla., Cil., Kuasa Hukum terdakwa Hj. Azizyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Maros mengungkapkan bahwa,” kejanggalan terhadap dokumen diduga direkayasa diketahui ketika diajukan kehadapan Majelis Hakim saat sidang ke empat praperadilan, dan itu sangat menyimpang, ” jelasnya.

Lebih jauh Israq menjelaskan, pihaknya menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk menjadikan tersangka kepada Hj. Azizyah menyalahi hukum acara yang berlaku.

“Dalam hukum acara, itu ada putusan MK nomor 102 tahun 2015 menetapkan bahwa, pada saat sidang pokok perkara digelar dan sidang praperadilan belum Inkracht maka dinyatakan gugur,” tukasnya.

“Kami sudah mengajukan hak beracara dan praperadilan, lagipula dari pihak klien sekarang tidak ditahan sehingga masih banyak waktu untung melakukan sidang pokok perkaranya untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa sebagai warga negara dalam mendapatkan haknya, memperoleh putusan praperadilan yang menurut kami sangat menyimpang, buktinya saat sidang pembuktian, Rabu, 09/09/2020 dan ternyata memang banyak surat legalitas dari yang kami terima sangat jauh berbeda dalam surat yang dilampirkan sebagai bukti pada hari itu, terutama penambahan pasal yang diajukan,”tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Polsek Mandai, usai sidang ke-4 Praperadilan tidak ingin memberikan keterangan saat ditemui media.

Menurutnya, untuk memberikan keterangan dirinya tidak memiliki tupoksi sebab kewenangan berada di kehumasan.

“Saya tidak bisa memberi keterangan sebab kami hanya kuasa hukum, untuk keterangan silakan konfirmasi ke humas saja,”tutupnya.

Laporan : Sudarman Djoni

 

Tags: Lakurang SiriPencemaran Nama Baik
Share49Tweet31Send
Previous Post

Sidang Perdana “Lakurang Siri” Digelar

Next Post

Friendly Match Futsal, FC HondaKima VS Poetra Tegal. Berlangsung Apik

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 85.8k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In