• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Rabu, Februari 1, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Rompong Tanpa Regulasi Ikan Dicuri, Bain Ham RI Mediasi Gagas Regulasi

September 5, 2020
in HUKUM & KRIMINAL

PANGKEP, www.radarnkri.com – BAIN HAM PNI (Badan Investigasi Hak Asasi Masnusia Persaudaraan Nelayan Indonesia) memediasi Keluhan nelayan pemilik rompong yang merasa dirugikan oleh oknum nelayan nakal yang tanpa ijin mengambil ikan dikawasan rompong mereka, bertempat di kantor Desa Mattiro Ujung, mediasi dihadiri oleh puluhan nelayan, Kepala Desa Mattiro Ujung, Binmas dan Camat Liukan Tuppabiring di sela perayaan Mappanre Tasi’. Jum’at 4 September 2020.

Mediasi yang dilaksanakan setelah Sholat Jumat tersebut menuai harap para nelayan kepada BAIN HAM RI agar carut marut aturan tangkap rompong setelah sekian lama selesai.

Pemilik rompong mengeluhkan tentang perilaku nelayan nakal yang mencari ikan di rompong orang lain. Tidak adanya regulasi yang mengikat membuat resah pemilik rompong yang khawatir jika hasil laut dari rompong mereka diambil nelayan lain.

Ketua BAIN  HAM PNI Syamsuddin Olleng pun menyerukan dalam mediasinya agar pemerintah setempat mengeluarkan perda atau perdes agar aturan pencurian ikan di sekitar rompong nelayan lain lebih mengikat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Syamsuddin Olleng mengatakan, regulasi tentang rompong sangat perlu untuk menghindari konflik dan perselisihan antar nelayan.

“Sering terjadi penangkapan ikan dirompong milik orang lain, itukan bisa menimbulkan konflik antar warga”. terangnya

Hal ini ditanggapi positif oleh Camat Liukan Tuppabiring Wahyudin SE, MM yang hadir dalam mediasi tersebut. Belau menyatakan akan membahas ini pada tujuh desa dan dua kelurahan agar segera dibuatkan Perdes Bersama.

“Inilah yang perlu didudukkan bersama karena seringnya terjadi perselisihan semacam ini, insyallah secepat mungkin akan kita buatkan aturan dan kita hormati bersama”, Tegasnya.

Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah meregistrasi Rompong dengan kode: 2011002073 sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional yang berasal dari daerah Bulukumba Sulawesi Selatan. Rompong adalah tehnik penangkapan ikan ramah lingkungan dengan membuat tempat bermain ikan menggunakan pelepah kelapa dan sejenisnya diletakkan dalam wilayah tangkapan ikan.

Rompon ini dijalin menggunakan tali beserta bahan-bahan lain seperti batu dan gabus sedemikian rupa agar mengundang ikan untuk datang dan bermain disitu lantas memudahkan nelayan menangkapnya.

Penggunaan Rompong ini sudah dilakukan sejak dulu oleh para pelaut Bugis asal Bone diduga tehnik ini asal muasalnya dipraktekkan nelayan asal Mandar Sulawesi Selatan.

Kenyataannya di beberapa wilayah Nusantara praktek penangkapan ikan dengan menggunakan Rompong atau Rumpon ini sudah tak asing lagi. Selain ramah lingkungan karena tidak mengancam keberadaan terumbu karang dan bayi ikan para nelayan juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak karena tak perlu berkeliling perairan untuk menjaring ikan.

Ditemui media Sainuddin Kasang S.Pd Sekretaris Bain HAM PNI, menyatakan “Rompong adalah solusi dari permasalahan ekosistem laut yang saat ini terjadi, Bain HAM PNI akan terus berupaya dan menjadi fasilitator dan inisiator bagi nelayan yang menjadi anggota kami baik dalam Upgrade tekhnis produktifitas, maupun juga pengawalan pendampingan hak warga nelayan secara sosial dan hukum”.

Laporan : Rey Kiswah

Share49Tweet31Send
Previous Post

PULAU PANDANGAN SEMBUNYIKAN PESONA WISATA TRADISI LUHUR MAPPANRE TASI’

Next Post

Forum Silatdes Ajukan 9 Poin dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Takalar

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Desember 16, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Sidang Kasus Kecurangan Seleksi CASN Sidrap 2021, PH Hadirkan Ahli Hukum Pidana

November 10, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Kab. Gowa

Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Kab. Gowa

Januari 30, 2023
Baru Menjabat, Kapolsek Tallo Berkunjung ke Kantor Camat, Ini Yang Dibahas!

Baru Menjabat, Kapolsek Tallo Berkunjung ke Kantor Camat, Ini Yang Dibahas!

Januari 30, 2023

Recent News

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Kab. Gowa

Kapolda Sulsel Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani di Desa Tamanyeleng Kab. Gowa

Januari 30, 2023
Baru Menjabat, Kapolsek Tallo Berkunjung ke Kantor Camat, Ini Yang Dibahas!

Baru Menjabat, Kapolsek Tallo Berkunjung ke Kantor Camat, Ini Yang Dibahas!

Januari 30, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Resmi Diangkat Sebagai Direktur Utama PBH PERADMI, Sya’ban Siap Memberikan Bantuan Hukum Gratis

Januari 31, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In