• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home METRO

Visi Misi Serikat Pelaut Sulawesi-Selatan (SPSS)

Juni 18, 2020
in METRO

Makassar, radarnkri.com | Sulawesi Selatan dikenal sebagai daerah pencetak pelaut ulung sejak masa nenek moyang dahulu. Hingga diera sekarang, seiring semangat itu beroperasi sebuah Serikat Pelaut Sulawesi-Selatan (SPSS) muncul di tengah Pandemi dan akan melegalkan keberadaannya.

Serikat Pelaut Sulawesi- Selatan (SPSS) Kembali mengadakan pertemuan membahas tentang program kerja, Visi misi dan berusaha menjadikan SPSS legal Dimata hukum, di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu 17 Juni 2020.

Dalam giat rapat pembahasan turut hadir beberapa pengurus, Herman Nompo, ST.,SH.,MT, Syarifuddin Kaniyu M. Mar.E, Jufri Dg Tutu, Umar Yanis, Firman Alwi, Hasmirullah.H, Abdul Muthalib, Abdul Mannap, Hasrul dan Asdar.

Foto Dokumentasi Pengurus SPSS saat rapat di kedai 27 Citraland Hertasning, Jalan Tun Abdul Razak

Ketua umum SPSS Syarifuddin Kaniyu M.Mar.E Mengatakan bahwa secepatnya SPSS akan kita legalitaskan, sehingga pelaut Sulawesi Selatan punya wadah atau tempat berkumpul untuk mempererat tali silaturahmi sesama pelaut tanpa memandang, Almamater, suku, ras dan agama.

Sulawesi Selatan terbukti berhasil mencetak para taruna pelayaran yang profesional dan cukup dikenal hingga mancanegara. Mencetak taruna pelayaran yang profesional dan memiliki keahlian.” terang Syarifuddin Kaniyu ketua umum SPSS

Adapun Visi misi SPSS
Bercita-cita mewujudkan hubungan industrial pelaut di Sulawesi Selatan Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.

MISI
Berjuang dalam rangka peningkatan kesejahteraan pelaut di Sulawesi Selatan dengan cara mempertahankan dan meningkatkan skill melalui program-program organisasi.

Sebagai mitra triparti dalam pengambilan keputusan di bidang kepelautan.

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Sebagai wakil pelaut dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya

Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pelaut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Herman Nompo ST.,SH.,MT mengatakan bahwa dalam dekat ini kita akan mengurus kelengkapan administrasi untuk kita ajukan ke notaris agar secepatnya SPSS bisa legal dimata hukum.

” Kedepannya kita akan membuat program kerja, seperti membuat seminar nasional, Pendidikan Pelatihan Hukum Maritim, agar anggota SPSS saat berlayar sudah paham hukum dan bisa menjadi para legal.” tutur Herman Nompo

Selain itu, SPSS juga akan mengembangkan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta mengembangkan usaha dibidang UMKM serta menjadikan organisasi loyer sebagai mitra kerjasama.

Sementara diklat pembentukan atau sering disebut juga dengan diklat awal Perhubungan adalah Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan untuk membentuk kader-kader professional di bidang pelayaran dan bisnis angkutan laut.

Pembentukan serikat Pelaut tertuang dalam *Pasal 28, UU No. 21/2000* berbunyi, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh

*Pasal 43, UU No. 21/2000* menyebutkan,

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.” Tutup Herman Nompo

Share50Tweet31Send
Previous Post

Tiga Provinsi di Kalimantan mendapat Mandat dari DPP BAIN HAM RI

Next Post

Lagi Lagi Aktifis Pergerakan Sumatera Utara dan Jawa Timur Bergabung di BAIN HAM RI

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023
Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Desember 16, 2022
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Maret 16, 2023
Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Maret 16, 2023

Recent News

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Maret 16, 2023
Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Maret 16, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In