• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Besok Polres Gowa Berlakukan Penggunaan Sarung Tangan Saat Melintas Di wilayah Kabupaten Gowa

Mei 11, 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Gowa (RadarNkri.com) – Terkait banyaknya netizen yang bertanya di media sosial tentang penggunaan sarung tangan terhadap warga yang akan melintas dan masuk kabupaten Gowa Kasubbag Humas Polres Gowa menjelaskan bahwa hingga saat ini penggunaan sarung tangan masih dalam bentuk himbauan.

Dipersilakan kepada warga yang ingin melintas ke kabupaten Gowa untuk melengkapi identitas diri dan memiliki tujuan yang jelas serta wajib memakai masker sesuai aturan PSBB di Gowa.

Terkait penggunaan sarung tangan belum menjadi hal yang prinsip untuk digunakan namun mulai esok hari Selasa, (12/05/2020) hal itu akan dipertegas dan mewajibkan semua warga menggunakannya. Hal ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan PSBB tahap ke II di Kota Makassar.

Beberapa waktu lalu ditemukan adanya warga yang menjual APD di batas kota Gowa Makassar menuju Jl. Sultan Alauddin amun hal itu tidak berlangsung lama karena saat diketahui oleh petugas selanjutnya dibubarkan dan melarang mereka untuk melakukan aktivitas penjualan.

Kembali dipertegas bahwa petugas keamanan yang berada di pos perbatasan Covid- 19 Gowa tidak menjual APD termasuk sarung tangan malah kami memberikan masker secara cuma-cuma kepada warga, ungkap Tambunan.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait penggunaan sarung tangan bagi warga yang akan melintas ke Kab Gowa mengatakan,”tegas saya sampaikan bahwa penggunaan sarung tangan wajib ditaati oleh setiap warga yang akan menuju kab Gowa. Aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan kota Makassar dalam PSBB tahap kedua,” pungkas AKBP Boy Samola.

Sumber : Polres Gowa

(Red) A.ilyas

Share49Tweet31Send
Previous Post

Cegah Arus Mudik, Sat Lantas Polres Gowa Lakukan Penyekatan Di Batas Kota

Next Post

Masa PSBB, Tukang Service Kulkas, Mesin Cuci dan Elektronik Eksis Terima Orderan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Agustus 12, 2023
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023

Untuk Mendapatkan Kualitas Aspal yang Baik Kontraktor harus Memperhatikan Ciri – cirinya secara Visual

September 2, 2019

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Desember 1, 2023
Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

November 30, 2023
Relawan DPW DGP8 Provinsi Sul-Sel Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Rakorwil

Relawan DPW DGP8 Provinsi Sul-Sel Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Rakorwil

November 26, 2023
Kades Sekabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Studi Banding Ke Kab Gowa

Kades Sekabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Studi Banding Ke Kab Gowa

November 16, 2023

Recent News

Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Desember 1, 2023
Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

November 30, 2023
Relawan DPW DGP8 Provinsi Sul-Sel Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Rakorwil

Relawan DPW DGP8 Provinsi Sul-Sel Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Rakorwil

November 26, 2023
Kades Sekabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Studi Banding Ke Kab Gowa

Kades Sekabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Studi Banding Ke Kab Gowa

November 16, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Organisasi KATM Menggelar Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah Besar Alumni Teknik Mesin UMI

Desember 1, 2023
Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

Di Duga Arus Pendek Listrik Empat Rumah Warga Ludes Terbakar

November 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In