• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

SEKAT-RI Sikapi Dugaan Pengancaman Terhadap Jurnalis Di Bulukumba

April 13, 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Makassar (RadarNkri.com) – Tindakan pengancaman dengan senjata tajam berupa parang yang dilakukan oleh Andi Fian terhadap Wartawan newszonamerah.com, disikapi oleh SEKAT-RIMelalui siaran pers yang diterima, Minggu (12/4/2020), Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) Muhammad Iqbal menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers.

_“Kami menegaskan bahwa pengancaman terhadap wartawan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, merupakan bagian dari bentuk kekerasan dan upaya untuk menghalang-halangi kebebasan pers. Tindakan tersebut secara jelas dan nyata merupakan pelanggaran terhadap UU Pers No. 40 tahun 1999” kata Iqbal_

*Untuk itu SEKAT-RI menegaskan bahwa :*

1) Segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku termasuk UU pers Nomor 40 tahun 1999.

2) Tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers dimana ancamannya pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

3) Bahwa Profesi Jurnalis seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Untuk itu SEKAT-RI meminta Polres Bulukumba ikut membantu melindungi para jurnalis yang kini diancam dibunuh di Bulukumba

4) Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap memberitakan kasus kasus yang merugikan kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

5) Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesinya di lapangan.

6) Menuntut pelaku mempertanggungjawabkan ancamanya sesuai aturan hukum yang berlaku, karena telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran dan mengganggu mental/psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis

7) Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan.

8) Polres Bulukumba juga diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.

Makassar, 12 April 2020

Muhammad Iqbal SL
Ketua Umum SEKAT-RI

(Red)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Diduga Melakukan Pengancaman Dan Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ketua AWPI Sul-Sel Angkat Bicara

Next Post

Sabun Antiseptik dan 1800 Masker Gratis untuk Warga

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023
Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Peduli Sesama, SPSS Salurkan Santunan Kepada Keluarga Eks Nakhoda Kapal Tugboat

Desember 16, 2022
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Maret 16, 2023
Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Maret 16, 2023

Recent News

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Camat Tallo Menyatu dengan Warga, Begini Arahan Alamsyah Kepada Korban Kebakaran 

Maret 16, 2023
Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Kapolri Berikan Arahan Tegas di Rakernis Bareskrim Polri

Maret 16, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Pengendalian Inflasi Daerah, Camat Tallo: Kita Diharapkan Membangun Sinergitas 

Maret 21, 2023
Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Sekcam Tallo Mengadakan Kerja Bhakti Bersama Warga Lurah Wala – Walaya

Maret 18, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In