• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Mei 28, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home METRO

2 Kali Ingkrah, Sudah Dieksekusi, Tapi Masih di Gugat, Ada Apa… ???

Februari 4, 2020
in METRO

GOWA, (radarnkri.com) — Sidang lanjutan perdata Abdul Rasyid C. Dg. Rapi, tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi Melawan Hj. Wafiah Syahrir Sebagai penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri sungguminasa Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 04 februari 2020 Pukul 11.30 Wita

Dalam kegiatan sidang kesimpulan ini turut hadir Saharuddin SH, Okto Tri Harwandhy SH, Husniar Darsis SH, MH, dan Burhan Kamma Marausa SH, MH bertindak sebagai ketua team, dan Pihak Kuasa hukum Termohon.

Sidang kesimpulan perkara No. 70 / Pdt. G/2019/PN.Sgm kasus perdata pengadilan negeri Sungguminasa yang berlangsung singkat ini ditunda hingga Selasa, 18 Februari 2020. Tanpa di berikan kesempatan untuk membaca hasil kesimpulan dari pihak tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah tanah kewarisan antara tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan lelaki almarhum H. M. Ali Tiro (yang melakukan pengalihan hak atas tanah kepada masyarakat penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi saat ini, yaitu perempuan Hj wafiah syahrir.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan dari pengadilan Agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan nomor putusan : 68/Pdt.G/2005/PA.Sgm.

Ketua team Burhan Kamma Marausa SH, MH mengatakan bahwa tanah yang disengketakan oleh penggugat sudah 2 kali menang di pengadilan yang sama dan sudah Inkrah makanya sudah pernah di eksekusi namun digugat Kembali dengan pengadilan yang sama.

Menurut putusan majelis hakim dengan nomor putusan pengadilan agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan Nomor Putusan : 68/Pdt.G/ 2005/ PA.Sgm.telah dilakukan eksekusi.

Bahwa eksekusi tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 20 juni 2007.oleh pengadilan agama sungguminasa gowa, dengan nomor :68/Pdt.G / 2005 / PA. Sgm

Olehnya itu, dengan fakta tersebut diatas menunjukkan kepada kita dan berdasarkan hukum, jika tanah yang
Disengketakan penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi benar sebagian Hak milik para tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi

Sehingga dengan ditolaknya seluruh gugatan penggugat Almarhum H. M. Ali Tiro berdasarkan hukum sertifikat hak milik Nomor 45 Desa Malino Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa.

Adapun saksi yang dihadirkan Penggugat konvensi /tergugat Rekonvensi tidak pernah melihat lokasi objek Sengketa, adalah pembuktian secara hukum jika saksi tersebut tidak mengerti apa yang digugat oleh penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi benar dalam perkara ini.

Sehingga kuasa hukum Abdul Rasyid menolak seluruh gugatan penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi, Agar kiranya mengabulkan gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.” tutup kuasa hukum Burhan Kamma Marausa Badan Advokasi Indonesia. (JFR)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Kapolsek Bajeng dan Bajeng Barat beserta Bhabinkamtimas Sambangi Rumah Warganya Yang berduka

Next Post

Pemkab Gowa Penerima Program TORA Terbanyak Dari 6 Kabupaten Seluas 5.626 Hektar

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Mei 15, 2023
Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Mei 14, 2023

Recent News

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Mei 15, 2023
Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Maju Pileg 2024, Herman Nompo Aktivis Hukum Perjuangkan Bantuan Hukum Gratis

Mei 14, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Ketua BAIN HAM RI Bone Menggelar Konferensi Pers Terkait Pengrusakan dan Pembakaran Hutan

Mei 25, 2023
Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Hadapi Persoalan Bangsa, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergisitas

Mei 20, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In