• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatyah Syekh Yusuf Gowa Membludak Di Pengadilan

Januari 8, 2020
in HUKUM & KRIMINAL

GOWA, (Radarnkri.com) — Sidang hari ketiga praperadilan kasus Puang La’lang di Pengadilan Negeri Sungguminas, Kabupaten Gowa, Rabu (8/01/2020) pukul 09.00 WITA.

Dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon menyita perhatian masyarakat terutama pengikut Thariqat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Syekh Andi Malakuti Petta Puang Karaeng La’lang alias Puang La’lang.

Sidang yang dijadwalkan pada jam 9 pagi WITA telah dipenuhi pengunjung. Polres Gowa yang merupakan termohon dalam praperadilan ini, seperti biasa mengerahkan sejumlah anggotanya.

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa membludak di PN Sungguminasa

Namun pada persidangan kali ini tidak terlihat ada anggotanya yang membawa senjata laras panjang di ruang sidang, seperti sebelumnya. Sidang dibuka oleh hakim dengan mempersilahkan pemohon membacakan replik.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang membacakan replik yang dibacakan oleh Adv Muh Israq Mahmud, SHi, CLA, CIL. Pada intinya pemohon menyanggah hampir semua jawaban polisi dan bersikukuh bahwa prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah.

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang Saat Membacakan Replik

Sejumlah alasan dikemukakan untuk membantah alasan polisi yang disampaikan pada persidangan hari sebelumnya.

Diantaranya adalah bahwa kliennya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan polisi oleh H. Abu Bakar Paka. Sebagaimana yang menjadi alasan penangkapan dan penahanan kepada kliennya.

Menurutnya, SPDP yang dimunculkan polisi adalah berdasarkan laporan atas nama Hartini Binti Sirajuddin dan pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa dalam berita acara pemeriksaan mengenai laporan polisi berdasarkan laporan Hartini binti Sirajuddin.

Tim Penyidik Polres Gowa beserta kuasa hukum

Satu-satunya laporan polisi yang dijalani pemohon adalah adalah laporan Abu Bakar Paka. Dan menurut pemohon, Abu Bakar Paka tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Puang La’lang karena tidak melihat, mendengar, mengalami sendiri atau telah menjadi korban penipuan, atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Pencatatan Nikah, Talaq, dan Rujuk.

Atau dengan kata lain apakah Abu Bakar Paka pernah menikah atau Talaq atau Rujuk dihadapan pemohon? Pertanyaan retoris dari replik yang disampaikan pengacara Muhammad Israq Mahmud ini membuat sejumlah pengunjung sidang mendehem dan menahan senyum.

Hal lain yang dipertanyakan pemohon adalah, kronologis yang disampaikan polisi yang mengeluarkan surat perintah penyidikan tanggal 11 September 2019 tanpa mencantumkan waktu dan pada hari dan tanggal yang sama melakukanya rencana penyelidikan, melakukan interogasi terhadap 3 orang dalam durasi 30 menit, mendatangi TKP di Somba Opu pada pukul 14. 30 , dan pada pukul 16.00 WITA dilaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Gowa IPTU H. MAS JAYA, SKM.

Selanjutnya, pada tanggal dan waktu yang sama 11 September 2019 pukul 16.00 Wita dikeluarkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan masing-masing tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Gowa IPTU MUHAMMAD RIVAI, SH.

Setelah memperhatikan dan meneliti waktu kronologis kejadian diatas, Polisi hanya membutuhkan waktu pelaksanaan penyelidikan kurang lebih 2, 5 (dua setengah) jam saja, dari sejak pukul 13.30 s/d pukul 16 WITA.

” Proses penyelidikan dalam waktu singkat tersebut sangat tidak rasional dan manipulatif,”! tegas Muhammad Israq yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulsel ini.

Muhammad Isra kembali melontarkan pertanyaan retoris setelah menguliti kronologis polisi.

Bagaimana mungkin polisi hanya menggunakan waktu 2,5 jam untuk memeriksa 3 orang saksi dan melakukan olah TKP sekaligus, membuat produk TKP berupa Berita Acara Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Gambar SKET MAPS, Foto TKP Google Maps dan dokumentasi TKP/ Foto TKP?

Tim Kuasa Hukum Puang La’lang ini pun menguraikan analisanya. “Jika rata-rata proses lidik polisi dengan tindakan pemeriksaan dan olah TKP, membutuhkan waktu 25 menit untuk melakukan satu kegiatan.

“Hal ini jelas tidak masuk akal. Pemohon dapat mengukur kemampuan Termohon dari durasi membaca jawaban Termohon sebanyak 14 halaman, dan membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu ) jam hanya untuk membaca saja, sedangkan proses penyelidikan dengan saksi dan olah TKP membutuhkan pertanyaan dan jawaban , analisa jawaban, analisa pertanyaan, pengetikan, memcetak dan perjalanan dan lain-lain.

Polisi sebagai Termohon dalam pra peradilan ini, melakukan rekayasa dan tidak jujur dalam menangani perkara ini. Termohon terbukti tidak pernah melakukan penyelidikan,” urai Muhammad Israq dengan tegas.

Setelah pembacaan replik, hakim mempersilakan polisi untuk menanggapi dan mengajukan renvoy, dan secara langsung menyatakan tidak ada tanggapan dan renvoy.

Salah seorang pengunjung sidang, Hendra R setelah mendengar uraian Tim Kuasa Hukum Puang La’lang mengatakan, ” Polisi telah gegabah bertindak dan menetapkan Puang La’lang sebagai tersangka dan bahkan berani menabrak rambu-rambu hukum.

Dipaksakan sekali kasus ini. Ada apa sebenarnya ? Mengapa Puang La’lang difitnah begitu kejam dan dizalimi, ada apa dibalik ini semua?”

Selanjutnya Hendra R mengatakan, sebagai masyarakat kita harus mencermati kasus ini, karena menyangkut seorang ulama yang difitnah melalui berita-berita yang tidak berimbang melalui media dan memvonis beliau secara sosial. Ini jelas merugikan secara moril dan materil bagi keluarga dan pengikut thariqat mu’tabarah Tajul Khalawaty Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Puang La’lang”! tegasnya.

Persidangan dilanjutkan besok, Kamis 9 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. (JFR)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Nando Jebolan Liga Dangdut Indosiar, (LIDA) Konser Mini Di Pattalasang Kab Gowa

Next Post

Pra Musrembang, Bhabinkamtibmas Kel Butung Gelar Rapat Bersama Warga

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In