• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terkait Pemberhentian Kasra Jaru Munara, Direktur Utama PT. SSU Mykhailo Gubanov Angkat Bicara

Desember 30, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, (radarnkri.com) — Terkait Pemberhentian saudara Kasra Jaru Munara sebagai Direktur PT. SSU telah sesuai dengan UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur karena mengikuti persaingan Calon Bupati Bombana tahun 2015 dan Caleg DPR RI dari PPP Dapil Sulawesi Utara tahun 2019.

Direktur Utama PT. SSU Mykhailo Gubanov saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa  tindakan pemegang Saham untuk memberhentikan Kasra Jaru Munara berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham no. 4 tanggal 27 Juni 2019 telah sesuai dengan UU No. 40 thn 2007. ungkapnya pada awak media saat di konfirmasi via whatsapp, Senin 31 Desember 2019

Menurutnya, pengangkatan Direksi yang baru berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler no : 18, tanggal 21 Agustus 2019 juga telah sesuai dengan Ketentuan UU no. 40 thn 2007.” terangnya lagi

” Bahwa perubahan kepengurusan telah pula mendapat Pengesahan dari Menkumham pada 22 Agustus 2019, sehingga dengan demikian, di hadapan Pemerintah RI pun Kasra Jaru Munara tidak lagi merupakan pengurus / direktur PT. SSU.

Olehnya itu, Mykhailo Gubanov menambahkan bahwa Kasra Jaru Munara melakukan gugatan atas pemecatan / pemberhentian dirinya pada PN Makassar no : 298/Pdt.G/2019/PN.Makassar.

“Menghadapi gugatan tersebut, PT. SSU menunjuk kantor Advokat SHANE & Co untuk menghadapinya.

Kemudian terbukti Eksepsi Pengacara diterima yang mana dalam Putusan Majelis Hakim dalam amarnya memutuskan :
– Menerima eksepsi Kuasa Para Tergugat mengenai kewenangan mengadili
– Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
– Menghukum Penggugat membayar biaya Perkara.

Selanjutnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut diatas, terbukti jika Pemecatan / Pemberhentian Kasra Jaru Munara telah sesuai dengan UU no. 40 thn 2007 mengenai PT. Sehingga majelis menganggap bahwa pemecatan Kasra sebagai Direktur sudah tidak perlu di persoalkan lagi.

Sehingga Kasra Jaru Munara mempersoalkan pemecatannya pada Disnaker Sulawesi Tenggara adalah bukti jika yang bersangkutan meminta persoalannya di selesaikan sebagai Karyawan berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bukan sebagai Direktur

” Bahwa atas pengaduan Kasra ke Disnaker ini, PT. SSU berpendirian jika Kasra bukanlah eks karyawan melainkan eks direktur yang tunduk pada UU no. 40 thn 2007 dan bukan UU no. 13 thn 2007

Oleh karena itu, kepada semua pihak, kami tegaskan bahwa Kasra Jaru Munara sudah tidak lagi menjadi Direktur pada PT. SSU dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk berhenti mengklaim sebagai direktur. Kami tidak akan segan segan dan pihak manapun yang menggunakan martabat palsu atau pengakuan palsu kepada Pihak yang merugikan PT. SSU, tutup Direktur Utama PT. SSU Mykhailo Gubanov. (**)

Share50Tweet31Send
Previous Post

Sebanyak 14 Orang Mendapat Penghargaan, Aiptu Indrawan Harap Tahun 2020 Tetap Berprestasi

Next Post

Polsek Biringkanaya Gelar Raziah Jelang Tahun Baru

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In