• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Kamis, Juni 1, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Karena Posting Dimedsos Tweet” 5% Dari Gajinu kalau Mauko Inti (HK)” Disomasi Advokad RK

Desember 28, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Makassar, (Radarnkri.com) — Herman Hengkenusa Kadiaman seorang pelatih kiper dari tim Sepakbola Persatuan Sepakbola Makassar (PSM) dan masih aktif hingga saat ini memberikan somasi (teguran) melalui kuasa hukum Rudi Kadiaman, S.H dkk , Advokad dan Konsultan Hukum, di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Makassar. Sabtu (28/12/2019).

Rudi Kadiaman selaku kuasa hukum
Herman Hengkenusa Kadiaman
mengatakan bahwa pada 19 Desember 2019 saudara @RckkyDarmawan telah memposting tweet (status) dimedia sosial dengan tulisan ” 5% dari gajinu klo mauko inti (HK)” akun atas nama @RckkyDarmawan

Kemudian membenarkan tweet dari akun milik @mrprayud_jl dengan mengatakan “memang seperti ini kan, karena kipper yang bermain rekomendasi pelatih kipper, dari besar persenannya pasti masih rahasia” ini merupakan tindakan pembohongan publik yang mempunyai korelasi dengan pencemaran nama baik dari klien kami, ” ucap Rudi Kadiaman saat wawancara dengan awak media.

Menurutnya, Pemilik akun twitter @mrprayud_jl melanggar pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa ” setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Eletronik dan/atau dokumen Eletronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan di pasal (45) ayat (3) menyebutkan bahwa ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Olehnya itu, Rudi Kadiaman menambahkan bahwa saudara @RckkyDarmawan dan @mrprayud_jl sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun in materil ,” ungkapnya lagi

“Kami menunggu niat baik sodara
@RckkyDarmawan dan @mrprayud_jl melakukan permohonan maaf dihadapan publik atas perlakuan sodara kepada klien kami dan dalam tempo 3 kali 24 jam untuk melakukan permohonan maaf, ” tutup Rudi Kadiaman kuasa hukum Herman Hengkenusa Kadiaman. (JFR)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Sambut Tahun Baru, Plt kades Timbuseng Bakalan Berharap Desanya Jadi Lebih Baik

Next Post

SMA NEGERI 2 TAKALAR WUJUDKAN PENDIDIKAN NASIONAL YANG BERMUTU

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In