• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home METRO

NIBA KSPSI SULSEL AKAN GERUDUK BTN DAN BKP MAKASSAR

Desember 23, 2019
in METRO

Makassar, (Radarnkri.com) – Federasi serikat pekerja NIBA KSPSI sulsel gelar konferensi pers di warkop Dottoro jl. Veteran selatan, Minggu (22/12/19).

Dalam konferensi kali ini, FSP NIBA KSPSI akan menggelar aksi demo unjuk rasa di PT. Binayasa karya pratama makassar yang merupakan anak perusahaan/mitra Bank BTN, dan aksi demo akan digelar pada tgl 30 s/d 31 desember 2019 mendatang.

Untuk menyikapi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saudara Mustaan Effendy dan menyikapi masalah ketenagakerjaan terkait outsourcing yang dilakasanakan oleh Bank BTN selaku pemberi kerja dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/pemborongan.

Dimana kami melihat bahwa pelaksanaan peraturan menteri (permen) tenaga kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang “syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, ini belum dilaksanakan dengan baik oleh pihak Bank BTN (pemberi kerja) dan PT. BKP selaku penyedia tenaga kerja/ pemborongan. Karena ada beberapa jenis pekerjaan yang dilaksanakan tidak termuat/tidak sesuai dengan permen 19 tahun 2012 contohnya seperti di unit collection, menurut kami ini tidak termasuk bagian dari permen 19 yang bisa diserahkan/ diborongkan kepada penyedia jasa tenaga kerja, _”ujar Mulyadi_

Sudah cukup jelas pada permen tenaga kerja no.19 tahun 2012 tentang penyediaan jasa pekerja/buruh, pada pasal 17 ayat (3)

Dalam pelaksanaan sistem outsourcing di PT. BKP makassar belum melaksanakan hak hak pekerja sepenuhnya. Adapun tuntutan yang dilakukan oleh pekerja/anggota NIBA KSPSI sulsel yang ada di PT. BKP makassar, dimana tidak adanya keadilan didalam unit kerjanya, tuntutan tersebut yakni ;

– Masalah kontrak kerja, dalam permen 19 tahun 2012 tentang outsourcing, syarat kerja yang bisa dipakai adalah dalam bentuk Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Bahkan ada pekerja yang sudah lebih dari 3 tahun bekerja dan sudah puluhan tahun bekerja, hanya dikontrak terus menerus (tidak dijadikan karyawan tetap). “Ini yang menjadi pertanyaan kami di NIBA KSPSI dan Warning buat PT. BKP”.

– PHK sepihak terhadap pekerja dan tidak diberikan hak pesangon sesuai dengan undang undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

– Upah cuti di unit collection tidak dibayarkan, sedangkan di unit lain dibayarkan upah cutinya 1 bulan upah

– Tunjangan hari raya (THR) di unit collection cuma dibayarkan 1 bulan upah, sedangkan di unit lain dibayarkan 2 bulan upah.
Dan sudah cukup jelas pada UU Ketenagakerjaan no.13 thn 2003 pada pasal 6 _”Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”._

– Lembur pekerja cuma dibayarkan Rp. 6.000 per jam

– Masalah surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahunan/bukti pemotongan pajak tahunan yang di laporkan oleh perusahaan tidak sesuai, contohnya pada penghasilan bruto yang tercantum seperti : Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR dilaporkan sekian, padahal kenyataanya penghasilan tersebut yang diterima oleh pekerja tidak sesuai yang diterima oleh pekerja/tidak sesuai yang dilaporkan terutama di unit collection.

– Pemotongan gaji pekerja yang tidak jelas, salah satunya, ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan kartu BPJS, gajinya disamakan dengan pekerja yang sudah ada potongan BPJSnya (gaji disamaratakan)

– Adanya intimidasi anggota serikat NIBA KSPSI yang dilakukan oleh pihak management PT. Binayasa karya pratama makassar, tujuannya agar pekerja yang tergabung dalam anggota serikat NIBA mundur dari serikatnya, _”jelas Mulyadi_

Sudah cukup jelas pula pada permen nomor 19 tahun 2012 pasal 31 _”Dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja, maka pekerja/buruh dapat melakukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial_ , “Tutup Mulyadi (Wakil sekretaris NIBA KSPSI). (Tim)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Jelang Sholat Jum’at, Polwan Polres Pelabuhan Beri Rasa Aman di Lingkungan Masjid Babusalam

Next Post

SDIT Ma’arif Makassar Gelar Seminar Parenting

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 85.7k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In