• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Menggunakan Dokumen Palsu, Pengadilan Negeri Makassar Diminta Bebaskan Karaeng Naba dari Tuntutan

Desember 19, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Makassar, (Radarnkri.com) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi-Selatan menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya, aksi ini dipimpin langsung Oleh Zulfikar (Mhs Fak. Ushuluddin UIN Alauddin Makassar) terkait dugaan rekayasa kasus sengketa lahan Hotel Claro dan Telkom seluas 18 Hektar, Di Pengadilan Negeri Makassar Jl.R.A Kartini kec.Ujung Pandang kota Makassar. Rabu (18/12/2019). Pukul 15.10 Wita.

Menurut Zulfikar selaku jendral lapangan mengatakan kasus sengketa tanah yakni muh. syarif SH. MH. yang dilaporkan telah menggunakan dokumen yang digunakan dan diduga palsu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor register B/539/V/2019 .

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi-Selatan Saat orasi di pengadilan negeri 1 Makassar

Dan sekarang sedang proses di pengadilan negeri makassar setiap hari senin dan kamis dimana pada kasus perdata tersebut yang dimenangkan oleh muh syarif SH. MH. ada beberapa dugaan Keganjalan dalam proses hukumnya.” Ujarnya.

Dalam hal ini adanya dugaan rekayasa dalam kasus sengketa lahan di jalan andi pettarani (telkom dan claro) seluas kurang lebih 18 Hektar, dalam hal ini banyak dugaan dokumen palsu akan tetapi selama beberapa kali persidangan aparat penegak hukum dalam hal ini tidak pernah menghadirkan dokumen Pebanding selama kasus bergulir di pengadilan negeri makassar.

Mungkin dalam persidangan saksi ahli yang dihadirkan diduga kuat dalam penjelasannya bertentangan dengan fakta dan rinci dan Ipeda pada tahun 1970 dan 1971, bahwa pada tahun 1971 sudah ada transaksi seluas 1 hektar dengan harga 2.500.000 tetapi pada saat itu sudah di panjar 500.000 sedangkan 2.000.000 sampai sekarang belum diselesaikan.” Ucapnya.

Kami sebagai aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli hukum, Mendesak pengadilan negeri makassar agar transparan dalam penanganan kasus sengketa lahan.

Adapaun dokumen perbandingan serta hasil forensik dokumen tersebut pembuatan setelah tahun 2000-an padahal dokumen tersebut sudah pernah digunakan pada tahun 1971 berdasarkan kesaksian pada sidang perdata.” Katanya.

Menurut saksi dari ipeda (Kejaksaan) bahwa daftar buku C dan F tidak terdaftar, Kenapa tidak dipermasalahkan pada sidang perdata yang sudah di menangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2018.

Olehnya itu, ada dugaan keganjalan beberapa saksi-saksi yang hadir dari pihak Claro Telkom dan BPN dalam sidang pidana itu juga yang hadir diproses perdata, dan Kenapa sertifikat hak guna bangunan (HGB) baru dimunculkan pada sidang pidana tidak pada sidang perdata.” Ungkap Zulfikar.

Laporan : Rudi/ Wahyu

Share49Tweet31Send
Previous Post

Prajurit TNI Jajaran Divisi Infanteri Yon Armed 6/3/Kostrad Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Next Post

Kuasa Hukum Puang La’lang Ajukan Pra Pradilan di PN Sungguminasa

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 85.7k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In