• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Kamis, Juni 1, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum PL : Penerapan 5 Pasal Berlapis Pertanda Polres Gowa Ragu

November 6, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Radarnkri.com, GOWA – Tim Kuasa Hukum Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa, Andi Massaguni SH mengunjungi sekretariat Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) di Jalan Tumanurung Raya No B 28, Pandang Pandang, Gowa, Selasa malam (5/11)

Advokat tersebut didampingi putra Puang La’lang, Petta Lasinrang dan Puang Cuno santrinya diterima langsung Ketua Umum GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf. Mereka mengadu ke GoWa-MO terkait kasus pidana pencucian uang Puang La’lang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kuasa Hukum pimpinan Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa itu berpendapat bahwa jerat pidana pencucian uang ini diduga cacat hukum, seharusnya menggandeng pihak PPATK.

“Puang La’lang tidak pernah memungut uang dari pengikutnya dengan memberatkan santrinya dan tidak pernah menjanjikan wifiq tersebut untuk masuk surga,” tegasnya dihadapan pengurus GoWa-MO.

Menurutnya, dugaan pemungutan uang tersebut cuma isu orang yang tidak senang dengan Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa dan “Wifiq diklaim akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya apabila dia yakin,” terangnya

Selain itu, Andi Massaguni mempertanyakan informasi yang diperoleh H Abu Bakar Paka selaku ketua MUI Gowa sehingga menjadi bahan referensi untuk mengeluarkan rekomendasi bahwa Tareqat TAJUL Khalwatiyah Syeikh Yusuf Gowa menyimpang dan melakukan penistaan agama.

“Sementara sudah dua kali kami mengajak berdialog namun pihak MUI Gowa tidak mengindahkan,” jelas Massaguni.

“Berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016. Itu dasarnya darimana? Apakah sudah diadakan dialog. Kami sudah dua kali mengagendakan pertemuan untuk diadakan dialog namun pihak MUI tidak pernah hadir,” tegasnya.

Kuasa hukum puang La’lang itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merubah kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat fitnah keji kepada puang La’lang dan keluarganya yang disebut ajaran Puang La’lang sesat.

Selain itu, jika kasus pencucian uang yang disangkakan kepada Puang La’lang karena memberlakukan iuran KTA. Maka seluruh lembaga yang ada di Indonesia yang memberlakukan pembayaran KTA juga melakukan pencucian uang.

“Klien kami tidak memperjual belikan wifiq, ketika santri baru habis bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota, dengan mahar Rp10 ribu dan diberi nomor registrasi keanggotaan. Bagi jamaah yang tidak mampu maka akan di gratis kan,” ungkap Andi Massaguni.

Terkait tuduhan bahwa Puang La’lang melantik dirinya sebagai rasul dianggap kuasa hukumnya hoax dan tidak mendasar. “Puang La’lang tidak pernah melantik dirinya sebagai rasul pada 9 September 1999. Beliau mendapat hidayah pada waktu itu, Puang La’lang tetap berpedoman pada Al-Quran dan hadist,” urai Andi Massaguni.

Mana bukti rekaman video atau audio kalau Puang La’lang pernah mengaku sebagai Rasul ?

Menurutnya, inilah kasus pertama kalinya di Polres gowa yang menerapkan 5 pasal berlapis, sangat jelas kalau pihak polres Gowa tidak yakin dengan pelanggaran pidana yang dilakukan Puang La’lang.

“Harusnya polres gowa tidak terlalu fokus dengan kasus agama tetapi fokuslah pada kasus kriminal dan narkoba serta kasus radikalisme sesuai dengan atensi Kapolri,” tutup Andi Massaguni. (JFR)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Pemrov Sulsel Bangun Sinergi Percepatan Pembangunan Sampai Tingkat Desa

Next Post

Tatakelola Pemerintah Desa di Minta Gubernur Sulsel Transparan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In