• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Rabu, Oktober 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bamsoet: Perubahan UUD NRI 1945 Tidak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat

November 6, 2019
in NASIONAL

Radarnkri.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai para founding fathers Bangsa Indonesia sangat arif dan bijaksana dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak melarang adanya amandemen yang dilakukan oleh generasi bangsa. Mereka menyadari, konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Mengingat tantangan yang dihadapi selalu berbeda dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

“Dalam kerangka itulah, pada tahun 1999 sampai 2002, MPR RI telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Perubahan tersebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Nasional ‘Refleksi 20 Tahun Pelaksanaan UUD NRI 1945’, diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/19).

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini menjelaskan, berbagai perubahan konstitusi telah memberikan landasan yang kuat dalam mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Namun demikian, keberhasilan reformasi konstitusi tidaklah menjamin apa yang dikehendaki oleh konstitusi dapat segera terwujud. Karena pada tingkat implementasi dapat saja ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, yang apabila dikaji justru bertentangan dengan nilai-nilai ideal yang terkandung dalam konstitusi.

“Misalnya, suksesnya Pemilu Serentak 2019 sebagai amanat UUD NRI 1945 Pasal 22E, patut kita syukuri. Namun demikian, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan masalah, salah satunya polarisasi di dalam masyarakat. Banyaknya berita bohong, ujaran kebencian, saling hujat sesama anak bangsa, saling fitnah, persekusi di media sosial yang terus berlanjut sampai sekarang adalah contoh-contoh yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam konstitusi,” jelas Bamsoet.

Contoh lainnya, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 dalam praktik hanya ditafsirkan pemilihan kepada daerah secara langsung. Hal ini menimbulkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan melalui APBN atau APBD. Padahal, kondisi sosial masyarakat masih terjebak dalam kemiskinan dan kesenjangan.

“Politik uang yang marak terjadi dalam pemilihan kepala daerah juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat,” tutur Bamsoet.

Tak heran, jika setelah 20 tahun berjalan sejak dilakukan amandemen pertama pada tahun 1999, kini mulai dirasakan masih ada ruang-ruang kosong dalam konstitusi. Mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat.

“Ada berbagai pendapat. Pertama, ingin kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, penyempurnaan melalui amandemen ke-5. Ketiga, perubahan menyeluruh UUD NRI 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Keempat, menghendaki perubahan terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN. Dan kelima, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Bamsoet.

Terhadap berbagai pandangan tersebut, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menerangkan, MPR RI mencoba menyikapinya dengan melakukan kajian secara cermat dan mendalam. Kalaupun pada akhirnya perlu dilakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945, maka hakikat dari semangat pembentukan Undang-Undang Dasar oleh para pendiri bangsa harus tetap menjiwai rumusan perubahan kelima tersebut.

“Pasal 37 UUD NRI 1945 memang memberi kemungkinan adanya perubahan Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, perubahan konstitusi tidaklah dapat dilakukan tanpa adanya kehendak dari rakyat selaku pemilik kedaulatan itu sendiri. Sehingga untuk mengubahnya harus digunakan cara yang khusus dan prosedur yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan prosedur untuk mengubah undang-undang,” pungkas Bamsoet. (*)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Membentuk Karakter Anak Harus Bersinergi

Next Post

Prof HM Nurdin Abdullah, Ingin Mendengarkan Langsung Program Prioritas Setiap Daerah

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Diduga Lurah Tetebatu Tidak Paham Aturan Terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Agustus 12, 2023
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Oktober 2, 2023
Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Oktober 1, 2023
1500 Peserta Jalan Bareng Stelk SMK Telkom Memperingati HUT Ke-32 dan Penerimaan Peserta Didik Baru 

1500 Peserta Jalan Bareng Stelk SMK Telkom Memperingati HUT Ke-32 dan Penerimaan Peserta Didik Baru 

Oktober 1, 2023
Hj. Risma Chesy Ramai Dikunjungi Warga Pabentor

Hj. Risma Chesy Ramai Dikunjungi Warga Pabentor

September 29, 2023

Recent News

Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Oktober 2, 2023
Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Oktober 1, 2023
1500 Peserta Jalan Bareng Stelk SMK Telkom Memperingati HUT Ke-32 dan Penerimaan Peserta Didik Baru 

1500 Peserta Jalan Bareng Stelk SMK Telkom Memperingati HUT Ke-32 dan Penerimaan Peserta Didik Baru 

Oktober 1, 2023
Hj. Risma Chesy Ramai Dikunjungi Warga Pabentor

Hj. Risma Chesy Ramai Dikunjungi Warga Pabentor

September 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Kecamatan Mamajang Jadi Pilot Projek Penanggulangan Stanting. Nucifera Cafe Penggagas Healty

Oktober 2, 2023
Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Caleg DPR-RI Muhammad Datariansyah Indra Hamzah Menghadiri Acara Peresmian Masjid di Jeneponto

Oktober 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In