• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Sabtu, Juli 2, 2022
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Maraknya Penjualan Miras Di Kab Gowa, Aktivis LSM Desak Polres Gowa dan Dinas Terkait

November 2, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Radarnkri.com, GOWA– Aktivis LSM Indra Gunawan, menyoroti salah satu toko yang berada di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang bebas menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras),”pungkasnya

“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan kami di lapangan, ada salah satu toko yang berlokasi di bilangan Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, sudah lama beraktivitas menjual minuman beralkohol secara terang-terangan kepada masyarakat,” kata Indra Gunawan, Sabtu (2/10/2019).

Penjualan miras di toko tersebut paling nampak pada malam hari sehingga pihaknya melakukan pemantauan secara langsung. alhasil, di dalam toko itu terdapat banyak minuman beralkohol yang siap jual atau siap edar ke masyarakat,” ucapnya

“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan minuman Keras, sangat jelas adanya ketentuan larangan menjual, mengedarkan atau memproduksi miras.

“Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 50 tahun 2001 dijelaskan bahwa dilarang memproduksi, menyalurkan, mengedarkan miras kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah atas persetujuan DPRD,” jelas Indra.

Sedangkan toko tanpa nama tersebut, menurutnya, diduga kuat tidak memiliki izin penjualan miras dari Pemkab Gowa atas persetujuan DPRD, sehingga jelas sangat melanggar regulasi yang ada dan segera harus ditindaklanjuti oleh penegak perda dan diproses hukum oleh Kepolisian.

“Maka dari itu, Saya meminta kepada Satpol PP Kabupaten Gowa selaku penegak Perda dan Polres Gowa selaku institusi penegak hukum tidak tutup mata dengan hal semacam ini, dalam hal ini Satpol PP segera menutup toko tersebut, sedangkan Pihak Kepolisan melakukan proses hukum bagi penjual atau pemiliknya karena jelas ketentuan sanksi pidananya,” harapnya.

Sebab, sanksi dari pelanggar Perda ini dijelaskan dalam Pasal 8 yakni kurungan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda sebanyak lima juta rupiah.

“Kami juga menduga masih ada tempat lain di Kabupaten Gowa, khususnya di Somba Opu yang menjual miras secara sembunyi- sembunyi, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh penegak perda maupun Kepolisian,” ujarnya pada rekan-rekan media.

Indra yang dikenal sebagai aktivis demonstran ini juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Gowa maupun Polres Gowa yang selama ini kurang intensif melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat yang ditengarai menjual miras.

Seharusnya, ” Sambung Indra, hal tersebut tetap dilakukan setiap saat demi menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Gowa yang lebih optimal dan kondusif karena miras merupakan salah satu faktor terbesar yang dapat memicu tindakan kriminal,” tutupnya

Laporan : Akbar
Editor     : JFR

Share49Tweet31Send
Previous Post

Sinergi dan Kolaborasi Pemuda Makassar Warnai Jingle dan Maskot Pilwali Makassar

Next Post

Gubernur Sulsel Menghadiri HUT ke-62 RSIA Sentosa

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 85.7k Followers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022

Ayam Potong Ubee, Buka Cabang di Sudiang

Desember 24, 2020

Bantaeng Melakukan Terobosan Dibidang Literasi Digital

November 22, 2020

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Ketua DPC PERADMI Gowa Terima SK dari DPD PERADMI Sulsel

Mei 18, 2022
AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

AWPI Lampung Utara Kini Bergabung kembali  Dengan AWPI Versi Ir. Nadiyanto.MM.fg

Mei 18, 2022
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Kasat Reskrim Polres Gowa Bangun Kemitraan dengan AWPI dan GOWA-MO

Mei 18, 2022
Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Interaksi Dengan Anggota, Satuan Reskrim Coffee Morning

Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In