• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

PT. Pallawarukka di Duga Kebal Hukum, Syahbandar Makassar tidak Bisa Berbuat Apa-apa

Oktober 7, 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Radarnkri.com, MAKASSAR — Sebanyak sembilan (9) orang ABK termasuk Nakhoda tanpa di sijil di
Kapal TB.Dian Yuspa I yang beroperasi di Makassar Newport milik PT.ADHIGUNA KERUKTAMA/AGEN PALLAWARUKKA. Ungkap Anhar pada awak media Minggu (06/10/2019) di Jln.Moh Hatta lorong 176 No.32, Tamalabba, Ujung Tanah,Kota Makassar.

Menurutnya, Nakhoda kapal TB.Dian Yuspa I Tri Sutrisno (31 thn) sudah sering menanyakan tentang penyijilan ini ke pihak perusahaan maupun agen, Namun tidak ada tanggapan. ” ucap Anhar.

Hingga akhirnya (11/9/2019) Nakhoda beserta 8 crewnya memutuskan untuk menanyakan hal ini ke pihak syahbandar dan hasilnya pun tak menemui jawaban yang jelas dari pihak Syahbandar.” katanya lagi

Selanjutnya, Tri pun melaporkan hal ini ke Serikat Pekerja Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) cabang Sulsel.” terang Anhar

Olehnya itu, kata dia. Setelah mendapat laporan tersebut, DPD PPI Sulsel pun melakukan persuratan pada (13/9/2019) ke Pihak Syahbandar Makassar agar bisa menjadi Fasilitator dalam memediasi hal ini.” terang Anhar kepada awak media.

Selanjutnya, Pada (27/9/2019), barulah agenda Mediasi itu dilakukan yang mana dihadiri oleh perwakilan pihak perusahaan.

Saat Mediasi pihak PPI mengajukan tuntutan agar pihak perusahaan membayarkan hak-hak pesangon bagi semua crew. Karena pihak perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan melakukan pergantian semua crew diatas kapal.” jelas Anhar”.

Anhar juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihak perusahaan telah melakukan kesalahan dengan tidak di sah kannya PKL para ABK ke instansi yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan yaitu Syahbandar hingga tidak ada penyijilan yang mengacu pada aturan pengawakan.

Tentunya juga dalam hal ini pihak Syahbandar mempunyai tugas dalam bidang pengawasan, sebagaimana dalam Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 1 ayat (56) bahwa Syahbandar adalah pejabat Pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Jo Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama pasal 16 ayat (1) bahwa seksi kepelautan mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang jelas oleh pihak perusahaan, Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (DPD PPI) Sulsel dalam hal ini akan melanjutkan kasus ini ketingkat Tripartit Disnaker kota Makassar. ” tutup Anhar. (Jufri)

Share50Tweet31Send
Previous Post

Siapa Pemimpin Yang Pantas dan Berhak Periode 2020- 2025

Next Post

HUT Sulsel ke -350 akan Dirangkaikan dengan Pameran Pembangunan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In