• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Bagaimana Kabarmu Lebong?

Oktober 16, 2018
in HUKUM & KRIMINAL

RADARNKRI.Com l Gowa – Banyak orang pasti bertanya utamanya Masyarakat Kabupaten Gowa bagaimana kini nasib dan kabar dari Lebong Binti Baso yang terjerat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Car Free Day (CFD) Sungguminasa yang sudah masuk 5 bulan tidak ada kabar.

RadarNKRI.Com mencoba menelusuri melalui kuasa Hukum Lebong Binti Baso sebagai terdakwa yang saat ini proses hukumnya sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Senin 15/10

Minggu lalu agenda persidangan terdakwa Lebong sudah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana tuntutan JPU yakni menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.

Sementara agenda persidangan pada hari Selasa (16/10) adalah agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, yakni Khaeril Jalil dan Hari Sakti Zabri.

“Setelah kami mendengar dan mempelajari tuntutan JPU terhadap terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menurut analisa yuridis kami, unsur tindak pidana pemerasan tidak ada yang terpenuhi sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP,” jelas Khaeril

Dalam pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa di dalam persidangan, ada beberapa point yang diuraikannya, mulai dari fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi, baik saksi a charge maupun a de charge, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan analisa yuridis.

“Dari semua keterangan saksi maupun terdakwa di persidangan terungkap bahwa terdakwa Lebong tidak pernah memaksa, menekan, mengancam atau melakukan tindakan kekerasan kepada pedagang agar terdakwa diberi uang kebersihan,” tambah Sekretaris LMP Macab Gowa itu.

Sementara unsur tindak pidana pemerasan berdasarkan rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP, kata Khaeril, harus ada unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud untuk memberikan barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaaan orang itu atau orang lain.

“Dakwaan maupun tuntutan Jaksa kepada terdakwa kan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sehingga unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus terungkap di persidangan. Sementara yang terungkap di persidangan hanya masalah pengambilan uang kebersihan oleh terdakwa tanpa retribusi resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Dalam permohonan pembelaannya, Penasihat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa Lebong dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.(Ilyas)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Antisipasi Kecurangan Pilkades 2018, Ini Yang Di Lakukan Polres Gowa  

Next Post

Hadapi Pilkades Polres Gowa Terjungkan Empat Peleton Taktis

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In