• NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
RADAR NKRI
Advertisement
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
No Result
View All Result
RADAR NKRI
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Gowa

September 10, 2018
in HUKUM & KRIMINAL

RADARNKRI.COM l. Gowa – Setelah buron selama dua hari, pelaku lel. MS (24th) yang telah melakukan aksi keji yakni penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Gowa di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, pada Minggu (09/09) kemarin.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi dalam press conferencenya di Halaman Kantor Polres Gowa, Senin (10/09) pukul 14.50 wita.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Bulo-bulo Dusun Lemoa Desa Bontolempangan tersebut melakukan aksinya terhadap dua orang sekaligus yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya yakni Per. Dg. Cami binti Laupa (70 th) yang kini meninggal dunia dan Per. Johrah Dg. Sipa (49 th) yang saat ini dalam kondisi luka berat.

Adapun kronologisnya yakni pelaku dengan secara tiba-tiba keluar menghampiri kedua korban yang sedang duduk dan langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang dari arah belakang korban Per. Johra namun berhasil ditangkis meskipun melukai punggung dan pergelangan tangannya, dan berhasil kabur mencari pertolongan dan meminta bantuan.

“Saat korban Per. Johra mencari pertolongan, terjadilah penganiayaan berat hingga mengakibatkan meninggal dunia pada korban Per. Cami, dimana saat itu pula pelaku melarikan diri,” kata Shinto Silitonga.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), (4) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 354 ayat (1), (2) KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Terimakasih atas kerjasama dari seluruh personil dan warga masyarakat yang telah bersama-sama melakukan pencarian, yang dalam waktu dua hari kita dapat berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya korban lagi,” tutur Akbp Shinto Silitonga.

Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa dan belum diketahui motif dalam melakukan aksinya tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara maupun ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan uji kesehatan jiwa guna memastikan dapat atau tidaknya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dalam pidana.(Ilyas)

Share49Tweet31Send
Previous Post

Ini Kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa Terhadap Pelajar

Next Post

Bentuk Silaturahmi Ini Yang Dilakukan Kapolsek Bontonompo Gowa

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.7k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Terkait Isu Pungli PTSL, Kadus Karampuang: Dananya Sudah Dikembalikan

Februari 2, 2023
Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

Sibali Center Indonesia Bersama KSPSI Sul-Sel dan GBNN Berkunjung ke Markas B120

April 30, 2023
Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Oknum Polisi Sebar Opini Negatif, Akhirnya Buat Pengakuan Dan Permintaan Maaf

Desember 4, 2022
Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa Terima SK Dari Sekjend DPP

Januari 11, 2023

CV. Rahmat Mobilindo Adakan Meeting Bulanan Demi Memberi Pelayanan Yang Terbaik

0

CV. Rahmat Mobilindo Tawarkan Jual Beli Mobil Bekas Dan Jasa Lainnya

0

Komjen Pol Syafruddin Kunjungi Masjid Nurul Taubah KH Muhammad Tahir Di Polman

0

SYL: Malam Ini Saya Terakhir Menjabat Gubernur Sulsel

0
Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Sambut Hari Bhayangkara Ke – 77, Polda Sulsel Ajak Masyarakat Ikut Lomba Konten Kreatif 

Mei 30, 2023
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Mei 29, 2023
RADAR NKRI

Radar NKRI
PENERBIT: PT. Gowamo Media Indonesia | Alamat Redaksi: BTN Minasa Upa Blok A 10/19 Kota Makassar

Follow Us

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized

Recent News

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Buddha Tzu Chi Serahkan Bantuan 5.000 Paket Sembako Melalui Polda Sulsel

Mei 30, 2023
Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulsel dan Ratusan Personil TNI-Polri Jalan Santai Bersama

Mei 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • METRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • RAGAM

© 2022 RADAR NKRI - Meneropong Dunia | by PT Naha Shariq Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In